Aminullah (29) terdakwa kasus penggelapan sepeda motor / beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Kasus penggelapan satu unit sepeda motor, dilakukan terdakwa Aminullah (29) sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Agenda sidang perdana, Senin (6/8/2018) pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rifain menjerat terdakwa yang terlibat kasus penggelapan sepeda motor nomor polisi DA 6252 BBM sesuai Pasal 372 KUHP.
Selama persidangan yang beragenda pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa Amin tampak lebih banyak menundukkan kepalanya terlebih saat mendengar berkas dakwaannya dibacakan oleh JPU.
Bahkan terdakwa yang telah menikmati uang sebesar tiga juta rupiah hasil menggadaikan sepeda motor korbannya itu mulai mencari selamat dari dakwaan jaksa. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan terdakwa kepada hakim bahwa sebelum dirinya menggadaikan sepeda motor keluaran tahun 2016 itu, antara terdakwa dan korban sudah ada kesepakatan.
"Ya benar saya sebelumnya sudah berdiskusi (minta ijin) untuk menggadaikan sepeda motor itu," ujar terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono.
Tak yakin dengan keterangan terdakwa Amin, hakim kemudian memerintahkan JPU menghadirkan saksi. Dalam kasus ini, JPU menghadirkan saksi korban, Hafiz.
"Kalau begitu, keterangan anda akan saya konfrontir dengan saksi. Jangan coba-coba memberikan keterangan berbelit," ucap Hakim Eddy Cahyono kepada terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi menceritakan kejadian tersebut berawal saat dirinya berkunjung ke rumah kos sahabatnya, Muhammad Fadli alias Ali di Jalan A Yani Km 4,5, Komplek Manunggal, Banjarmasin timur pada 12 Mei 2018.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu terdakwa datang dan meminjam sepeda motor saya katanya ingin bertemu dengan temannya," beber pria yang bekerja sebagai sales marketing di perusahaan swasta itu.
Hakim kemudian bertanya apakah ada kesepakatan sebelumnya antara terdakwa dengan saksi sebelum meminjamkan sepeda motor tersebut.
"Tidak ada yang mulia, terdakwa tidak pernah membahas apakah motor itu mau digadaikan. Dia hanya izin pinjam sebentar karena mau bertemu dengan temannya," ucap saksi.
Usai mendengar keterangan saksi korban, majelispun terpaksa menegur terdakwa lantaran keterangan diberikan janggal, dan terkesan berbelit-belit karena keterangan disampaikan tidak sesuai dengan keterangan saksi.
Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Untuk diketahui, kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa Aminullah terjadi pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu, korban sedang berkunjung kerumah kos sahabatnya yang beralamat di Jalan A Yani Km 4,5 Komplek Manunggal II (kos induk samping asrama mahasiswa Amuntai) Banjarmasin Timur.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian menyerahkan kunci dan STNK sepeda motornya kepada terdakwa yang dikenalnya sudah cukup lama itu. Bukan hanya sepeda motor, korban juga menyerahkan satu unit telepon seluler. Alasannya, terdakwa ingin menghubungi temannya yang akan ditemuinya itu.
Namun saat ditunggu hingga esok hari, sepeda motor dan terdakwa tidak pernah datang. Merasa dirinya telah ditipu oleh terdakwa, korban kemudian melaporkan kasus penggelapan itu ke Polsek Banjarmasin Timur.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merugi hingga belasan juta rupiah. Tidak hanya itu, selama sepeda motornya dibawa kabur terdakwa, korban terpaksa keluar uang lebih untuk menyewa sepeda motor lain untuk digunakan bekerja. (edoz/sip).
Posting Komentar